Bolehkah Pernikahan di Usia Dini?


 Bolehkah Pernikahan di Usia Dini?

Oleh : Tanti Widiasari

Pada dasarnya pernikahan adalah suatu perbuatan yang di anjurkan oleh agama, bahkan dinilai sebagai penyempurna agama. Namun pernikahan sendiri juga harus sesuai dengan ketetapan dan peraturan yang telah ada. Naman dilihat saat ini pernikahan marak terjadi apa lagi pada mereka yang umurnya masih terbilang cukup muda. Apalagi saat masa pandemi saat ini, banyak para remaja yang memutuskan untuk putus sekolah dan lebih memilih untuk menikah.

Disini kita harus lebih bijak menentukan sebuah keputusan, memang pernikahan itu tidak dilarang namun jika ada peraturan yang dilanggar maka pernikahan itu pun tidak bisa dikatakan pernikahan yang baik. Kita harus memahami apa sih definisi pernikahan itu? apakah pernikahan diusia dini itu di baik atau malah memiliki dampak yang buruk? 

Pernikahan sendiri adalah suatu perbuatan atau tindakan penyatuan yang melibatkan hubungan tidak hanya dua orang tapi dua keluarga, yang dimana akan menuju ke jenjang yang lebih serius yaitu rumah tangga. Dalam agama pun pernikahan sangat dianjurkan untuk menghindari hal – hal yang tidak sesui dengan syariat islam seperti zina, oleh karena itu islam sangat menganjurkan pernikahan. Namun Pernikahan ideal itu adalah pernikahan yang dilakukan saat kedua mempelai sudah memiliki umur yang cukup dan kesiapan mental maupun kesiapan lahir dan batin unutuk menuju kebiduk rumah tangga. 

Selain itu, pernikahan bukan lah permainan dimana saat kita jenuh kita bisa kapan pun bermain dengan yang lain. Karena pernikahan adalah hal yang sakral dimana hubunganya dengan allah langsung. Dan Allah pun tidak menyukai perceraian ataupun perpisahan dalam rumah tangga. Maka dari itu orang yang akan melakukan pernikahan harus berfikir untuk kehidupan ke depan apakah mereka sudah siap dan yakin bisa melewati bakhtera rumah tangga. 

Kita lihat kondisi saat ini, dimana masa pandemi ini malah banyak sekali pernikahan bukan masalah pernikahan nya yang kita soroti namun masalahnya adalah pelaku pernikahan itu, dimana banyak remaja yang memutuskan berhenti sekolah dan lebih memilih untuk menikah di usia mereka yang masih dini. 

Pernikahan dini di indonesia masih marak terjadi, padahal pemerintah sudah melarang adanya pernikahan dibawa umur. Namun karena kondisi masyarakat yang belum mengerti dan paham akan dampak yang ditimbulkan oleh pernikah dini. kemuungkinan masyarakat sendiri masih berfikiran bahwa pernikahan dini dilakukan untuk menghindari zina. Maka hal ini masih banyak dan sering terjadi. 

Pernikahan dini sendiri adalah pernikahan yang dilakukan saat umur kedua mempelai masih terbilang muda atau malah dibawah umur. Padahal pernikahan dini memiliki banyak dampak negatif apalagi bagi kedua pasangan itu. Dimana kesiapan umur yang belum cukup untuk mengarungi kehidupan rumah tangga. Kesiapan rahim wanita yang masih terbilang muda sangat rentan mengalami keguguran bahkan bisa berdampak pada kematian. Cara mereka untuk mengadapi masalah dimana pemikiran mereka yang masih labil, cara merka memnuhi kebutuhan sehari- hari. Dan masih banyak lagi.

Selain itu, kesiapan mental mereka belum sangat cukup. Padahal jika kita lihat dari kondisi masyarakat saat ini banyak pernikahan yang gagal atau banyaknya perceraian pada mereka yang memiliki umur yang sudah cukup dibilang dewasa. Kita telaah lagi mereka saja yang sudah memiliki umur yang cukup dewasa saja masih sulit untuk menjalani kehidupan rumah tangga hingga berakhir perceraian, maka bagaimana pada mereka yang melakukan pernikahan dini dimana pemikiran mereka yang masih terbilang labil, dan masih ingin bersenang- senang pada kehidupanya. Apakah perceraian pada usia dini tidak bisa dibilang cukup rawan? 

Oleh karena itu, peran orang tua dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah agar pernikahan dini tidak marak terjadi lagi. Karena dilihat dari dampak buruk dan dampak baiknya pun lebih banyak dampak buruknya. Dengan itu mari kita cegah terjadinya pernikahan dini. Dengan memberikan pengertian dan sosialisasi kepada mereka, agar tak terjerumus ke dalam hai itu.

Dengan itu kita menjadi orang yang berperan penting untuk mencegah terjadinya pernikahan dibawa umur yang berdampak besar pada generasi muda. Oleh karena itu, semoga kita bisa memberi kesadaran kepada mereka bahwa pentingnya untuk belajar dan berproses sehingga saat umur kita sudah siap sudah cukup untuk mengarungi pernikahan maka pernikahan nya akan menjadi pernikahan yang ideal. 

BIOGRAFI PENULIS :
Nama : Tanti Widiasari
Instansi : Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Krangkeng, Karangjati, Wonosegoro, Boyolali
No telfon : 085794956825
Sosmed : @tantiwidiaa_


0 Response to "Bolehkah Pernikahan di Usia Dini?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel